Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diwajibkan oleh Pemerintah untuk dimiliki oleh setiap Anak berusia 0 – 16 tahun.
Dasar Hukum Kartu Identitas Anak :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Manfaat Kartu Identitas Anak :
- Perlindungan Hak Asasi Anak
- Pendidikan dan Jaminan Kesehatan
- Pendaftaran Beasiswa
- Perlindungan terhadap Kekerasan pada Anak
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
(Usia 0 – 5 tahun)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran Asli di tunjukan kepada petugas
- Foto Copy KTP-el kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga
(Usia 5 – 16 tahun)
- Pas Foto 2×3 (2 lbr)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran asli ditunjukkan kepada petugas
- Foto Copy KTP-el kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga