Mengajukan KIA, Begini Caranya !!

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diwajibkan oleh Pemerintah untuk dimiliki oleh setiap Anak berusia 0 – 16 tahun.

Dasar Hukum Kartu Identitas Anak :

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  • Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Manfaat Kartu Identitas Anak :

  • Perlindungan Hak Asasi Anak
  • Pendidikan dan Jaminan Kesehatan
  • Pendaftaran Beasiswa
  • Perlindungan terhadap Kekerasan pada Anak

Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak

(Usia 0 – 5 tahun)
  • Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran Asli di tunjukan kepada petugas
  • Foto Copy KTP-el kedua orang tua
  • Foto Copy Kartu Keluarga
(Usia 5 – 16 tahun)
  • Pas Foto 2×3 (2 lbr)
  • Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran asli ditunjukkan kepada petugas
  • Foto Copy KTP-el kedua orang tua
  • Foto Copy Kartu Keluarga