AKTA KELAHIRAN UMUM |
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi: Untuk WNI asli.
|
AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT |
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
|
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA |
Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang. AKTA KELAHIRAN UMUM DAPAT DI LAYANI SECARA LANGSUNG MELALUI KANTOR DESA NGAWONGGO |