Nama Lembaga | : | SATUAN PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | SATLINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl.Suroyudo No 181 Ngawonggo Telp.081334561998 |
SATLINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
SATLINMAS Dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota Linmas, Pemerintah Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang mengadakan pelatihan. Kegiatan digelar di Balai Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi keberadaan linmas di tengah-tengah masyarakat. Linmas diharapakan mampu melakukan pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsitipatif dalam masyarakat. Salah satu tugas pokok dan fungsi linmas saat penanggulangan bencana harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Linmas juga didorong untuk membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib, tentram dan aman di wilayah desa.
VISI :
Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Ngawonggo yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat
MISI :
Tugas Pokok & Fungsi Satlinmas Desa Ngawonggo
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUHERMAN GATOT EDY PURWANTO PIJIONO HP AGUS SAMPURNO SUTRISNO DULJAMIN NUR SA'I MISDIONO KUSWANDI SUPARMAN SUPI'I HARIMAN KHOIRUL MUNIP SUPADI MISERAN JANURI ABDUL MUKTI DIYONO SUKANDAR SAHRI ASLIYANTO IMAM MAHMUDI SHOLEH SUKIRNO HANAN NUR ROCHMAN MUJIANTO SAIFUL ANWAR ARIF SUSILO | BABHINKANTIBMAS BABINSA KOMANDAN PLETON Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
| S1 S1 SLTA/sederajat Tamat SD /sederajat SLTP/sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat SLTP/sederajat SLTP/sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat SLTP/sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat SLTA/sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat SLTA /sederajat Tamat SD /sederajat Tamat SD /sederajat SLTP /sederajat |