SATUAN PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl.Suroyudo No 181 Ngawonggo Telp.081334561998
Profil SATLINMAS

SATLINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
SATLINMAS Dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota Linmas, Pemerintah Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang mengadakan pelatihan. Kegiatan digelar di Balai Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi keberadaan linmas di tengah-tengah masyarakat. Linmas diharapakan mampu melakukan pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsitipatif dalam masyarakat. Salah satu tugas pokok dan fungsi linmas saat penanggulangan bencana harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Linmas juga didorong untuk membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib, tentram dan aman di wilayah desa.

Visi & Misi SATLINMAS

VISI :

Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Ngawonggo yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat

MISI  :

  1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Ngawonggo
  2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

Tugas Pokok & Fungsi Satlinmas Desa Ngawonggo

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana

h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan SATLINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

SUHERMAN

GATOT

EDY PURWANTO

PIJIONO HP

AGUS SAMPURNO

SUTRISNO

DULJAMIN

NUR SA'I

MISDIONO

KUSWANDI

SUPARMAN

SUPI'I

HARIMAN

KHOIRUL MUNIP

SUPADI

MISERAN

JANURI

ABDUL MUKTI

DIYONO

SUKANDAR

SAHRI

ASLIYANTO

IMAM MAHMUDI

SHOLEH

SUKIRNO

HANAN NUR ROCHMAN

MUJIANTO

SAIFUL ANWAR

ARIF SUSILO

BABHINKANTIBMAS

BABINSA

KOMANDAN PLETON

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

S1

S1

SLTA/sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTP/sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTP/sederajat

SLTP/sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTP/sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTA/sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTA /sederajat

Tamat SD /sederajat

Tamat SD /sederajat

SLTP /sederajat